Advertisement

Advertisement
beritaOrganisasiPeristiwa

Arun Mendesak APH dan inspektorat Cilegon Untuk Turun Tangan untuk Periksa Proyek Gedung Medical Center tahap 2 diduga ada kejanggalan

CakrawalaBanten
Kamis, 27 November 2025, 07:21 Wib
Advertisement

CILEGON - Hoberto dari ‎ARUN bicara terkait dengan ada dugaan manipulasi data dan menunjuk penyedia yang tidak memiliki sertifikasi profesi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta belum ada tindak lanjut penyidikan yang spesifik.

Cilegon, Dugaan kejanggalan mencuat dalam proyek Pembangunan gedung medical center tahap 2 RSUD KOTA CILEGON. Intertigas lapangan tim ARUN kota Cilegon. Menemukan adanya perbedaan signifikan antara data resmi di layanan pengadaan secara Elektronik( LPSE) Kota Cilegon dengan informasi proyek( PIP) yang terpasang di lokasi pembangunan 

Dalam situs resmi LPSE Kota Cilegon, tercatat proyek dengan rincian sebagai berikut:
  • Nama Tender: Pembangunan Gedung medical center Tahap 2
  • Instansi: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon 
  • Jenis Pengadaan: Pekerjaan konstruksi 
  • Pagu anggaran: Rp.28.057.760.595,00
  • HPS( Harga Perkiraan Sendiri): Rp. 28.057.713.238,54
  • Pemenang Tender: PT. Wirabaya Nusantara Permai
  • Alamat Perusahaan: Jl. Manggala Raya No.80, Makassar, Sulawesi Selatan 
  • Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2023

Nama Paket: Pembangunan Gedung medical center tahap 2 RSUD Kota Cilegon 
  • Lokasi: Jl. Kapten Pierre Tendean KM. 03, Kota Cilegon 
  • Nomor Kontrak: 000.3.1/263/SP/PPK/RSUD/2025, tanggal 22 September 2025
  • Nilai Kontrak: Rp.26.617.949.295,22 (termasuk PPN)
  • Sumber Dana: DAU Tahun Anggaran 2025
  • Jangka waktu: 99 Hari Kalender 
  • Kontraktor Pelaksana: PT. Satria - Ciremai KSO
  • Konsultan Supervisi: PT. Rama Prima Persada

Perbedaan tahun anggaran, sumber dana nilai kontrak, hingga nama perusahaan pemenang tender ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akurasi informasi publik dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

ARUN Kota Cilegon. Hoberto menilai ketidaksesuaian antara dokumen LPSE dan papan proyek bukan hal sepele.

"Ini bukan kesalahan teknis. Ada indikasi ketidakteraturan dalam pelaksanaan proyek. Aparat penegak hukum harus segera memeriksa kejanggalan ini. Jangan sampai ada permainan dalam proyek besar yang menggunakan uang rakyat," tegas Hoberto 

Sementara itu, sesuai laporan masalah dari masyarakat kota Cilegon. Gimana hasil kelanjutannya!

"APH jangan 'masuk angin'. Kalau mau tangani, harus serius. Ini menyangkut uang rakyat dan akuntabilitas publik. Kalau data LPSE berbeda dengan papan proyek, maka patut dicurigai ada masalah dalam proses pengadaan," tegas Hoberto 

Keduanya mendesak agar Polres Cilegon, Inspektorat dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan melakukan audit terbuka terhadap proyek tersebut.

ARUN Kota Cilegon telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya:
Direktur utama RSUD Cilegon, dr. Lendi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Cilegon, Romi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa (Barjas) Pemkot Cilegon, Samwage

Namun hingga seluruh pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi, Nomor telepon dan WhatsApp yang dihubungi redaksi juga tidak aktif.

Redaksi mengajukan beberapa pertanyaan penting, di antaranya:
  • Mengapa pemenang tender di LPSE berbeda dengan yang tertulis di papan proyek?
  • Mengapa nilai kontrak dan sumber dana tidak sama?
  • Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan isi papan proyek tersebut?
  • Berapa nilai kontrak yang sah secara hukum dalam dokumen resmi pengadaan?
Hingga kini, belum ada klarifikasi yang diterima 

Lebih lanjut, Kimung menilai, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Papan Informasi Proyek, setiap proyek pemerintah wajib menyajikan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi publik.

"Papan proyek itu bukan hiasan. Itu bukti transparansi penggunaan uang negara. Kalau data di papan berbeda dengan dokumen resmi, itu bisa dikategorikan maladministrasi atau bahkan pelanggaran etik dan hukum," Tegas kimung

Proyek Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon yang saat ini masih berlangsung di Jl. Kapten Pierre Tendean KM. 03, menjadi sorotan publik untuk Masyarakat Cilegon.

Hingga berita ini tayangkan belum ada klarifikasi dari dinas terkait, maupun dari RSUD Kota Cilegon belum bisa dihubungi.

(Tim - red)
  • Artikel Selanjutnya
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    TrendingMore