Advertisement

Advertisement

Cacat etika, Masyarakat Desak Oknum anggota DPRD kota serang dipecat

CakrawalaBanten
Selasa, 30 Desember 2025, 17:09 Wib
Advertisement


(Serang/29/12/2025)Telah terjadi tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD pada tanggal 5-7 November 2025 di kampung karodangan Cimoyan kelurahan Sepang, Taktakan kota serang 

Saat Peristiwa terjadi diduga oknum senjata anggota DPRD tersebut membawa senjata tajam/senpi dengan inisial ES saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek galian C, ini merupakan tindakan yang serius dan mencederai rasa aman publik. Sidak seharusnya menjadi instrumen pengawasan yang berlandaskan kewenangan, etika, dan hukum bukan ajang intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan pekerja di lapangan

Sebagai pejabat publik, anggota DPRD terikat oleh kode etik, sumpah jabatan, serta prinsip supremasi hukum. Membawa senjata api dalam kegiatan non-penegakan hukum menimbulkan pertanyaan besar atas dasar kewenangan apa senjata tersebut dibawa, apakah legal, dan untuk kepentingan siapa tindakan itu dilakukan. Perilaku semacam ini tidak hanya mencoreng marwah lembaga legislatif daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana

Lebih memprihatinkan lagi, yang bersangkutan diduga telah dua kali mangkir dari panggilan Polresta Serang. Sikap ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan memberi kesan seolah-olah hukum dapat dihindari oleh mereka yang memiliki jabatan politik. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara

Oleh karena itu, kami selaku masyarakat Taktakan mendesak
Badan Kehormatan DPRD Kota Serang untuk segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh ES secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mencederai integritas lembaga perwakilan rakyat.
Polresta Serang untuk tetap konsisten dan profesional dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan langkah hukum lanjutan terhadap ketidakhadiran ES dalam dua kali pemanggilan resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum dan etika bukanlah upaya kriminalisasi, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali termasuk pejabat publik tunduk pada hukum. Demokrasi lokal tidak akan sehat jika kekuasaan digunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau menghindari proses hukum

Kami percaya dan akan selalu mengawal, ketegasan Badan Kehormatan DPRD dan Polresta Serang dalam menangani kasus ini akan menjadi pesan kuat bahwa hukum dan etika adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  • Artikel Selanjutnya
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    TrendingMore