Advertisement

Advertisement

Pemasangan Paving Blok yang diduga Tidak Ada Pemadatan dan Abu Batu sengaja ada pembiaran secara struktural Dan Lemah dari Pengawasan

CakrawalaBanten
Sabtu, 27 Desember 2025, 16:15 Wib
Advertisement
Cilegon - Pemasangan Paving Blok Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman(Perkim) Cilegon yang diduga tidak ada pemadatan dan tidak memakai Abu Batu berada Link. Griya Praja Mandiri RW 12 kecamatan Cibeber kota Cilegon, Sabtu 27/12/2026.

Pemasangan Paving Blok Link. Griya Praja Mandiri dikerjakan oleh pihak ketiga CV. Bahana Inti Sentosa dengan konsultan Pewangas PT. Sies Konsultama dengan anggaran dari Dinas Perkim kota Cilegon senilai Rp. 121.400.000 pada anggaran 2025.

Deden LSM Garuda DPW Banten menyoroti, pemasangan paving blok link. Griya praja mandiri tersebut baru 5 hari sedangkan aturan dari Dinas Perkim yang tertuang dalam kontrak seharusnya habis pada tanggal 8 Desember 2026 seharusnya tidak ada lagi aktifitas pekerjaan APBD, apakah ada pembiaran dari Dinas Perkim Cilegon hal seperti ini tidak ada tindakan tegas." 
Lanjut Deden, Apakah pihak ketiga sudah membayarkan denda karna delay dalam proyek pemasangan paving blok yang ada dilingkungan griya praja mandiri RW 12 tersebut. 
"Apabila tidak ada ketegasan dari Dinas Perkim Cilegon secara membiarkan tersebut tidak ada ketegasan" Ujar Deden

Dalam keterlambatan kegiatan Proyek pemasangan Paving Blok dengan perusahaan yang sama delay, ada apa ini dengan Dinas terkait sangat acuh tidak ada ketegasan kepada pihak ketiga. " Dan kami meminta kepada pihak Dinas terkait untuk kasih sanksi atau blacklist kepada CV. Bahana Inti Sentosa." Tegas Deden 

Dari pekerja juga tidak dilengkapi alat pelindung diri(APD) yang terkesan ada pembiaran, padahal untuk APD sudah tertuang dalam anggaran tersebut didalam kontrak kerja." Imbuh Deden

Deden LSM Garuda Banten sangat meminta kepada APH atau Dinas Perkim Cilegon untuk dipertegas agar tidak ada yang diduga indikasi dalam kerugian uang negara, sehingga pemberitaan terbit belum ada klarifikasi dari pihak ketiga maupun dari Dinas terkait.

(Red/tim)
  • Artikel Selanjutnya
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    TrendingMore