Advertisement
LEBAK - Pemerintah Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, membantah tudingan adanya rekayasa laporan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Tudingan tersebut mengarah pada dugaan praktik korupsi yang ditujukan kepada Kepala Desa Tambakbaya, mulai dari markup proyek, penggelapan anggaran, pelaksanaan kegiatan fiktif, hingga pemotongan dana pada sejumlah program desa.
Beberapa kegiatan yang dipersoalkan antara lain pengelolaan lingkungan hidup desa berupa 12 paket kegiatan pelestarian lingkungan dengan total anggaran Rp32.400.000.
Selain itu, terdapat pembangunan dan peningkatan jalan desa sepanjang 548 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp179.379.850.
Program lain yang turut disorot adalah penyelenggaraan Posyandu yang meliputi pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader Posyandu. Kegiatan ini tercatat sebagai satu paket operasional pos kesehatan desa dengan anggaran Rp25.950.000.
Selanjutnya, terdapat pula kegiatan penyusunan, pendataan, dan pemutakhiran profil desa yang mencakup data kependudukan serta potensi desa. Program tersebut terdiri atas 12 paket pendataan dengan total anggaran Rp37.450.000.
Seluruh tudingan tersebut dibantah oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambakbaya, Ujang Jumanta. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah melalui mekanisme perencanaan yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami keberatan dan membantah tuduhan rekayasa maupun korupsi Dana Desa. Setiap kegiatan pemerintahan desa selalu dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes),” ujar Ujang Jumanta kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Menurut Ujang, MusrenbangDes dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari BPD, kepala desa, RT dan RW, perwakilan kecamatan, hingga elemen masyarakat lainnya. Proses tersebut, kata dia, dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Seluruh kegiatan memiliki bukti fisik dan dilaksanakan sesuai hasil musyawarah. Tidak ada proses yang dilakukan secara sepihak,” tegas Ujang Jumanta.
BPD Tambakbaya juga membantah anggapan bahwa lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa oleh kepala desa. Ujang menilai pengawasan telah dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Desa Tambakbaya, Rizki Permana. Ia berharap klarifikasi yang disampaikan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami berharap penjelasan ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Desa Tambakbaya,” ujar Rizki Permana.
Redaksi: holil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar