Advertisement
Sinergitas Antara Bupati dan Pimpinan DPRD Sangat Penting Dilakukan Ibarat Kopi Dan Gula Ini Kata Cecep Azhar Advokat Di Banten
Sikap Profesional dan pernyataan bijak yang dilontarkan dan ditunjukkan oleh saudara Abdul Gofur selaku
Wakil Ketua atau pimpinan DPRD Kabupaten Serang sangat tepat, telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar sebagai pengawas kebijakkan Pemerintah Daerah, beliau telah mengikuti proses perkembangan pelantikan pejabat eselon I, II, III, dan IV dilingkungan Pemkab Serang dari awal hingga akhir.
Saya apresiasi penuh saudara Abdul Gofur selaku wakil ketua atau pimpinan DPRD yang telah melaksanakan tugasnya sebagai pengawas kebijakkan eksekutif. Gofur telah sangat mengetahui perjalanan pelantikkan tersebut yang dilakukan oleh Bupati mulai dari open bidding atau lelang jabatan, assesment secara terbuka melalui mekanisme yang benar, sampai pada selesainya pelantikan bahkan Gofur menyatakan proses tersebut bukan dadakan atau tergesa gesa melainkan melalui proses prosedural yang panjang, sesuai mekanisme aturan dan terbuka.
Dikatakannya pada media Tribun Banten.Com.Serang bahwa pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab serang yang di gelar pada Jumat (9/1/2026) kemaren sudah melalui proses panjang, melalui open bidding atau lelang jabatan serta asesment secara terbuka dan profesional, melalui prosedur atau mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdul gofur juga telah menyampaikan bahwa ibu bupati telah menempuh proses secara profesional, sehingga pejabat yang dilantik kemaren itu sudah sesuai prosedural, TribunBanten., com Sabtu, 10/1/2026.
Kemudian pihaknya sebagai unsur legislatif sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bupati Serang dalam proses pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab serang tidak ada kesan mendadak bahkan dalam sambutan ibu bupati serang tidak ada titipan atau jual beli jabatan beliau secara tegas artinya komitmen ibu bupati untuk membenahi kabupaten serang serius. kata gofur.
Apresiasi juga untuk ibu Bupati Serang yang resmi melantik ratusan pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Serang, telah berjalan dengan baik dan benar sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku (on the track). Semoga para pejabat yang telah dilantik secara profesional dan prosedural dapat menjalankan tugasnya dengan baik, benar dan penuh amanat serta dapat membantu bupati dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten serang menjadi wilayah yang maju di provinsi Banten. sesuai dengan visi, misi dan program kerja mewujudkan masyarakat kabupaten serang bahagia.
Harapan Saya sinergitas atau hubungan yang baik antara Bupati dan DPRD agar terus dilakukan karena keduanya adalah equal patners dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati melaksanakan perda dan kebijakkan daerah sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan. Sehingga kolaborasi keduanya memastikan produk hukum dan program pembangunan daerah yang efektif, transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Bupati dan Pimpinan DPRD ibarat kopi dan gula yang saling melengkapi satu sama lain untuk menghasilkan minuman nikmat agar terjalin kemitraan yang baik dan konstruktif. meskipun memiliki tugas yang berbeda tujuan utamanya sama melayani masyarakat dan mensejahterakan, membahagiakan dan memajukan warga dan daerahnya. Kedua belah pihak memegang jabatan publik yang penting dan memiliki tanggungjawab untuk menjaga etika dan martabat institusi yang mereka wakili serta menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Merujuk aturan wewenang Bupati berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilingkup pemerintah daerah yang dipimpinnya bupati memiliki wenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS termasuk rotasi dan mutasi pejabat eksekutif (struktural/fungsional) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan peran DPRD memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan. peran DPRD dalam hal ini bersifat pengawasan secara umum terhadap kebijakkan pemerintah daerah namun tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk secara langsung membatalkan mutasi pejabat. DPRD tidak boleh mencampuri urusan teknis kepegawaian yang menjadi hak preogratif kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif.
Mari kita semua stakeholder yang ada bergotong royong, jalin silaturahmi, saling bahu membahu, dan bekerja keras memajukan serta mensejahterakan masyarakat kabupaten serang bahagia. Selalu mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, kalau bukan kita yang memajukannya siapa lagi (The future golden generation or the make intelectual religious people). Karena Allah kita bisa, salam bahagia untuk semua

Tidak ada komentar:
Posting Komentar