Advertisement

Advertisement

Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Rehabilitasi SDN Tegal Kidongdong Disorot Publik Soal Penggunaan APD

CakrawalaBanten
Selasa, 04 Agustus 2026, 21:40 Wib
Advertisement
​CILEGON — Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah SDN tegal Kidongdong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon kembali menjadi sorotan publik, Selasa 04/08/2026.


Proyek Rehabilitasi ruangan kelas yang dibiayai dari APBD kota Cilegon tahun anggaran 2026, Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Tegal Kidongdong disinyalir mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), lantaran ditemukannya pekerja yang mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar saat bekerja di area konstruksi.


​Berdasarkan pantauan awak media Cakrawala banten dilokasi, tampak pekerja konstruksi melakukan aktivitas pengerjaan tanpa dilengkapi helm keselamatan (safety helmet), sarung tangan, maupun sepatu pelindung (safety boots). Pekerja hanya mengenakan pakaian biasa dan topi biasa saat melakukan pekerjaan yang berisiko cedera.


​Proyek Rehabilitasi ruangan kelas SDN tegal Kidongdong dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon ini memiliki rincian informasi pekerjaan sebagai berikut:

​Pekerjaan: Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tegal Kidongdong

​Nomor Kontrak: 000.3.2/047/SPK/PPK/Bid.Dikdas-SD/Dindikbud/2026

​Tanggal Kontrak: 17 Juli 2026

​Sumber Dana: APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026

​Nilai Anggaran: Rp290.846.000,-

​Pelaksana: PT Merah Bata Membara.


​Penerapan K3 dalam proyek konstruksi yang didanai oleh APBD seharusnya menjadi kewajiban mutlak bagi pihak kontraktor pelaksana guna menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja.


​Berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon beserta tim pengawas lapangan segera turun tangan dan memberikan teguran tegas kepada PT Merah Bata Membara selaku kontraktor pelaksana agar meningkatkan pengawasan dan melengkapi seluruh pekerja dengan K3 yang memadai.


Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adapun dari pelaksana yang punya kegiatan tersebut.


(Red)

  • Artikel Selanjutnya
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    TrendingMore