Advertisement

Advertisement

Pemasangan Paving Jalan Lingkungan di Ciwandan Soroti Pentingnya Penerapan K3: Himbauan Papan Informasi Berbanding Terbalik di Lapangan

CakrawalaBanten
Selasa, 11 Agustus 2026, 09:18 Wib
Advertisement

CILEGON – Ironi mewarnai pelaksanaan pekerjaan proyek Pemasangan Paving Jalan Lingkungan di Link. Kubang Saron RT 004/002, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Senin 10/08/2026 Kota Cilegon.



Proyek APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 dibawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) bernilai Rp 111.900.000,- ini menjadi sorotan akibat minimnya kedisiplinan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja di lapangan.



Berdasarkan pantauan awak Media dilokasi kegiatan proyek, papan informasi kegiatan sebenarnya telah mencantumkan imbauan tegas: "GUNAKAN SELALU APD" lengkap dengan ilustrasi helm keselamatan, rompi, sarung tangan, hingga sepatu boots. Namun fakta di lapangan berbicara lain. 



Sejumlah para pekerja terlihat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dasar—beberapa pekerja tampak bekerja tanpa menggunakan helm pelindung (safety helmet), sarung tangan, maupun sepatu keselamatan (safety boots). 



Bahkan ada pekerja yang hanya mengenakan topi biasa dan sandal santai saat meratakan material tanah serta pemasangan paving block, Sentilan Keras untuk Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Dinas TerkaitKondisi ini memicu kritik keras terkait pengawasan dan komitmen pelaksanaan K3 di lingkungan Pemkot Cilegon. 



Papan imbauan APD yang terpampang megah dan jelas pada banner proyek seolah hanya menjadi pajangan formalitas demi menggugurkan kewajiban administrasi semata, tanpa ada penerapan nyata di lapangan.



Sementara itu Kontraktor Pelaksana (CV. SETIA MANDIRI CONSTRUCTION) Pihak pelaksana dinilai lalai dan terkesan sekedar mengedarkan APD formalitas atau bahkan mengabaikan keselamatan pekerjanya demi mengejar target efisiensi. Nyawa dan keselamatan pekerja di lapangan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap penderita dalam anggaran proyek.


Untuk Konsultan Pengawas (PT. SIES KONSULTAMA):

Konsultan pengawas dipertanyakan peran dan fungsinya di lapangan. Tugas pengawas tidak hanya menghitung progres fisik pemasangan paving, tetapi juga memastikan seluruh regulasi teknis dan prosedur K3 dipatuhi. Jika pembiaran terhadap pekerja tanpa APD terus terjadi, patut dipertanyakan sejauh mana ketegasan pengawasan yang dijalankan.



Kami imbaukan Untuk Dinas Terkait,selaku pemilik kegiatan diimbau tidak tutup mata dan harus memberikan teguran keras hingga sanksi administratif kepada kontraktor maupun konsultan yang abai terhadap aturan.



Anggaran daerah sebesar Rp 111,9 juta yang bersumber dari uang rakyat sudah sepatutnya dikelola secara profesional, termasuk dalam menjamin standar keselamatan kerja secara utuh, bukan sekadar imbauan manis di atas spanduk.



Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas di lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya penggunaan APD pada proyek pengerjaan jalan lingkungan tersebut. Diharapkan dinas terkait segera melakukan sidak guna memastikan standar K3 diterapkan secara konsisten.


(Red)

  • Artikel Selanjutnya
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    TrendingMore