Advertisement

Advertisement

LSM Japati Menyoroti Pengerjaan jalan Paving blok, Yang Tidak Sesuai Speksifikasi dan Minta APH untuk Diusut

CakrawalaBanten
Selasa, 20 Oktober 2026, 14:11 Wib
Advertisement
CILEGON – Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan, Pekerjaan Pemasangan Paving Jalan Lingkungan, Lokasi JLN TPU MAKAM KAMBULING LINK. JERANG ILIR KEL. KARANG ASEM KEC. CIBEBER, Nomor Kontrak 000.3.2/451/SPK-67426510/DPRKP/2026, yang dikerjakan oleh Pelaksana PT. Sinar Kedawung Perkasa dan Konsultan PT. Esa Sakti Consultant dengan nilai anggaran Rp. 83.889.000,00 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2026 diduga ketebalan material paving yang terpasang tidak sesuai spek.*

Saya selaku Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon apresiasi pihak dewan yang sudah merealisasikan aspirasi masyarakat. Namun perlu diingatkan kembali agar aspirasi ini tetap diawasi agar hasilnya lebih maksimal.
Hasil investigasi langsung di lapangan, Ketua LSM JAPATI menemukan dugaan ketebalan paving block hexagonal yang terpasang hanya *7 cm*, yang seharusnya minimal *8 cm* sesuai standar spek teknis untuk jalan lingkungan (K-300).

Paving 7 cm jelas lebih tipis, dan jelas ini perbuatan melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Selisih 1 cm saja jika dikalikan panjang jalan dan ribuan paving, keuntungannya sudah puluhan juta. Paving tipis juga mudah pecah dan amblas.

> "Paving 7 cm itu untuk halaman rumah, bukan untuk jalan lingkungan yang dilalui kendaraan warga. Harusnya minimal 8 cm K-300. Kami sudah ukur langsung di lokasi Jln TPU Makam Kambuling Link Jerang Ilir. Kami minta pihak Dinas Perkim, Inspektorat dan APH untuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan dugaan kami. Jangan sampai aspirasi baik dari dewan untuk warga Karang Asem dikhianati oleh kontraktor nakal," tegas Ketua LSM JAPATI.

* Dinas Perkim Kota Cilegon sidak dan ukur ulang paving 7 cm di Link Jerang Ilir.
* Inspektorat audit mutu proyek Rp. 83,8 Juta tersebut.
* Berikan sanksi tegas kepada PT. Sinar Kedawung Perkasa jika terbukti mengurangi spek dari 8 cm menjadi 7 cm.

Soalnya ini satu lokasi ada dua kegiatan, yaitu *Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) Rp. 215.878.000,00 (No. Kontrak 000.3.2/454/SPK-67426540/DPRKP/2026) dan Pemasangan Paving Rp. 83.889.000,00 (No. Kontrak 000.3.2/451/SPK-67426510/DPRKP/2026)* di Link Jerang Ilir Kel. Karang Asem Kec. Cibeber dengan *pelaksana dan konsultan yang sama yaitu PT. Sinar Kedawung Perkasa dan PT. Esa Sakti Consultant.* Patut diduga ada permainan campur tangan kekuasaan ( alias monopoli )
  • Artikel Selanjutnya
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    TrendingMore